Banner 468 x 60px

 

PKN

A.    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
1.      Pengertian Paradigma
Istilah paradigma menurut Kamus Bahasa Indonesia (Depdikbud 1990) memiliki pengertian, yaitu :
a.       Daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperhatikan konjugasi dan deklinasi kata tersebut
b.      Model dalm teori ilmu pengetahuan
c.       Kerangka berpikir
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S.Khun. Pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum,sehingga merupakan sumber hukum,metode,serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat,serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri(Kaelan 2000). Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan.
Contoh dalam sosial mana kala suatu teori yang didasarkan kepada suatu hasil penelitian ilmiah bedasarkan metode kuantatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Istilah ilmiah itu berkembang dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminologi dari suatu perkembangan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian :
a.       Kerangka berpikir
b.      Sumber nilai
c.       Orientasi arah

2.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nila-nilai pancasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk individu dan sosial.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan IPTEK. Apabila kita melihat sila-sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan IPTEK, yaitu sebagai berikut :
v  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan,mencipta, perimbangan antara nasional dengan irasional, antar akal, rasa, dan kehendak. Berdasarkan sia pertama ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian manusia dan sekitarnya.
v  Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah secara beradab. IPTEK adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu perkembangan IPTEK harus berdasarkan kepada ussaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia.
v  Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan IPTEK, dengan IPTEK persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antara daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari kemajuan IPTEK.
v  Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai sila ke-4 ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan IPTEK.
v  Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan hubungan antar manusia dengan sesamanya, hubungan manusia dengan Tuhan sebagai penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka berada.
Pancsila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dlam kehidupan bernegara. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta  memperkihatkan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada pada kepribadian bansa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat,mandiri,berkeadilan,sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Pembangunan sebagai pengalaman pancasila diartikan sebagai upaya bersama untuk mengelola dan memanfaatkan SDA,SDM serta sarana-sarana kehidupan sedemikian rupa sehingga tercipta tingkat dan mutu kehidupan bangsa dan Negara secara seimbang, baik dalam sikap dan perilaku warga bangsa maupun dalam tata kemasyarakatan. Proses pembangunan terwujud dalam pelaksanaan emansipasi bangsa,modernisasi kehidupan bangsa dan negara serta dinamisasi kehidupan masyarakat. Selain itu juga terwujud dengan melaksanakan demokratisasi kehidupan bangsa dan negara, integrasi nasional dan humanisasi bangsa dan negara. Kedudukan pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini :
a.       Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berpikir yang objektif rasional dalam pembangunan kepribadian bangsa.
b.      Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional,perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
c.       Pancasila merupakan arah pembangunan nasional,proses pembangunan nasional tidak lepas dari control nilai-nilai pancasila.
d.      Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
e.       Pancasila sebagai moral pembangunan,sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila(norma-norma pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan,pengorganisasian pelaksanaan,pengawasan maupun dalam evaluasinya.
Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang arah nilai-nilai kemanusiaan sebagai core values. Pancasila sebagai konfigurasi budaya bangsa merupakan nilai-nilai budaya inti yang harus dijabarkan dan dikembangkan dalam sejumlah nilai dan pranata sosial sejalan dengan perkembangan masyarakat,kemajuan teknologi dan perubahan lingkungan.kelima nilai-nilai inti secara terpadu menjadi rujukan dalam perkembangan pranata sosial dan pola tingakh laku segenapwarga negara, baik secara perorangan maupun kolektif. Sebagai konfigurasi budaya,nilai-nilai inti pancasila tidak dapat diperlukan satu-persatu secara terpisah. Perlakuan butir demi butir akan menimbulkan kesenjangan pada pemberian makna dan pengamalannya.
Dalam menghadapi era globalisasi kita harus melihat dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa. Pertama, kemajemukan masyarakat dan keragaman budaya. Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaruan. Masyarakat majemuk indionesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama dlam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh karena iru, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prpinsipp-prinsip berikut ini.
a.       Hormat pada keyakinan religious setiap orang.
b.      Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek.
c.       Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala sektarianisme. Ini merupakan komitmen kepaa nilai kebersamaan seluruh bangsa dan komitmen moral untuk mempertahankan eksistensi dan perkembangan seluruh bangsa Indonesia.
d.      Nilai-nilai terkait dengan demokrasi konstitusional ( persamaan politis, hak-hak asasi, hak-hak, dan kewajiban kewarganegaran).
e.       Keadilan sosial yang mencakup persamaan dan pemerataan.

3.      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi,Politik,Ekonomi,Sosial-Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a.       Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan pancasila sebagai ideologi harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara, seperti berikut ini :
1)      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai dalm ideologi pancasilla dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan beragama, hukum, polotik, ekonomi, sosial-budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai dasar ini tidak berubah dengan gampang, sedangkan penjabarannya nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak mudah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk pasal 37 UUd 1945.
2)      Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep negara bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari poko-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945.
Negara adalah keada kehidupan berkelompoknya bangsa Indonesia, yang :
a)      Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
b)      Didorong oleh keinginan luhur bangsa, untuk
c)      Berkehidupan yang bebas, dalam arti
d)     Merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur,
e)      Berdasarkan pancasila.
Dengan adanya unsure pertama menjadi jelas bahwa kita di dalam bernegara tidak akan sekuler. Dengan adanya unsure kedua kita di dalam bernegara tidak merupakan negara agama melainkan berwawasan kebangsaan (didorong oleh keinginan luhur bangsa). Sedangkan unsur berikutnya menjelaskan wawasan kebangsaan tersebut. Oleh karena itu, wawasan kebangsaaan Indonesia atau nasionalisme Indonesia ialah berkebangsaan yang bebas,yaitu merdeka,berdaulat,bersatu,adil, dan makmur.Pancasila dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terkait erat sebagai bangsa bersatu.
b.      Pengembangan Politik
Landasan kekuasaan dan kedaulatan, berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,dinamika dan tuntutan informasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,serta sesuai dengan jiwa san semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPRS,DPR, dan lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi,wewenang,dan bertanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah :
1)      Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat,demokratis dan terbuka.
2)      Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3)      Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
4)      Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut:
1)      Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, meliputi rakyat sebagai pendukung kekuasaan dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Dukungan rakyat kepada pemerintahan dapat menjadikan pemerintah membuat kebijakan yang dapat dipercayai rakyat untuk membawa kesejahteraan kepadanya.
2)      Demokrasi sebagai kebudayaan politik, dalam masyarakat yang sedang membangun harus melakukan perubahan melaui proses dari budaya tradisional patrimodial kepada cara berpikir rasional objektif yang dapat memperkuat kemandirian bagi setiap warga negara. Kesetaraan dan persamaan hak yang disadari oleh setiap warga negara merupakan keberhasilan proses demokratisasi.
3)      Demokrasi sebagai struktur organisasi, badan-badan dalam pemerintahan demokrasi harus dapat melaksanakan fungsi dan perannya, seperi organisasi masyarakat,partai politik,DPR,pemerintah (eksekutif),birokrasi dan peradilan. Keberhasilan proses demokrasi sangat ditentukan oleh keseimbangan dari peran dan kedudukan badan-badan tersebut. Dalam posisi yang seimbang setiap badan yang lainnya.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang rasional objektif. Ham harus dilaksanakan secara kenteksual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbangan peranan lembaga-lembaga demokrasi.
c.       Pengembangan sosial budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau pancasila semakin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara :
1)      Dihormati martabatnya sebagai manisia
2)      Diperlakukan secara manusiawi
3)      Mengalami solidaritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya
4)      Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik
5)      Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia
d.      Pengembangan ekonomi
Pengembangan dan peningkatan SDM terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1)      Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang.
2)      Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah SDA secara efektif,efisien, lestari dan berkesinambung.
3)      Memiliki etos professional, tanggung jawab atas pengembangan keahliannya,kejujuran dalm pelaksaana tugas, ketelitian pelayanan kepada mesyarakat, penghargaaan terhadap waktu dan ketetapan wakru.
Penciptaan kesejahteraan yang merata berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, pendidikan, kesehatan, dan informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalahan,bagaimana kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos ekonomi dengan nilai-nilai etis Pancasila?
e.       Pengembangan Hankam
Kondisi keamanan yang stabil sangat mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan sebaliknya keberhasilan pembangunan nasional juga harus dapat menunjang terciptanya kondisi keamanan yang stabil. Hasil pembangunan yang tidak adil dan merata dapat menimbulkan kesenjangan yang akhirnya akan berpengaruh terhadap stabilitas pertahanan negara. Oleh karena itu, sangat diharapkan sehingga menghasilkan keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan nasional. Hukum di Indonesia dalam praktiknya  belumlah menggembirakan, karena kesadaran hukum dikalangan supra-struktural dan infra-struktural masih memprihatikan.
Kepatuhan terhadap hukum harus didahului oleh pemahaman yang memadai tentang materi hukum yang berlaku. Semenjak Dekrit Presiden 5 julu 1959 secara implisit bahwa supremasi hukum mulai berada.

B. Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan
1. Pemahaman Aktualisasi
Kata kunci dalam pembahasan ini adalah aktualisasi, menurut KBBI beraasal dari kata “aktual” artinya betul-betul ada, terjadi atau sesungguhnya. Aktualisasi sesuatu mengaktualkan. Dalam masalah ini adalah bagaimana nilai-nilai pancasila itu benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku dari seluruh warga negara, mulai dari aparator dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara memerlukan kondisi dan iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku yang sesungguhnya, bukan hanya sekedar lips serviceuntuk mencapao keinginan pribadi dengan mengajak orang lain untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai yang sesungguhnya. Oleh karena itu, merealisasikan pancasila dlam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut.
a)      Aktualisasi Pancasila sebagai objek, yaitu melaksanakan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, meliputi bidang legislatif,eksekutif,yudikatif dan dalam bidang kehidupan kenegaraan lainnya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas filsafat negara Pancasila, asas politik kedaulatan rakyat dan tujuan negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
b)      Aktualisasi Pancasila secara subjektif yaitu Pelaksanaan Pancasila secara subjektif sangat ditentukan oleh kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila.

1.      Tridarma Perguruan Tinggi
Sesuai dengan tujuan perguruan tinggi sebagimana dinyatakan dalam PPP no.30 Tahun 1990 tentang perguruan tinggi, ialah perguruan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat menerapkan,mengembangkan,dan menciptakan ilmu pengetahuan teknologi, dan kesenian serta menyumbangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut perguruan tinggi memiliki motto yang dikenal“Tri Dharma Perguruan Tinggi” yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi (universitas) adalah tempat pertemuan utama dari berbagai kelompok merupakan simbol dan kenyataan. Sebagai simbol karena di dalam sector modern perguruan tinggi dianggap sebagai lembaga paling modern dan pembaharuan. Tempat yang nyata karena ia merupakan satu tempat dimana berangkat para intelektual, apakah mereka masih mahasiswa atau sudah menjadi dosen.Universitas iaalah sebuah pusat dengan perannya menghasilkan pemimpin yang cocok di masa kini dan mempelopori modernisasi. Pada awalnya universitas merupakan “gagasan impor”.Bahkan di Indonesia universitas merupakan sebuah gabungan antara “puin-puing kolonial” dengan “pengaruh Amerika”,pencampuran sosio-budaya Barat dengan Indonesia. Perguruan tinggi di Indonesia telah mempunyai moto dengan fungsi,yaitu“Tri Dharma Perguruan Tinggi”, yaitu :
1)      Tempat pengajaran dan pendidikan
2)      Tempat penelitian ilmiah
3)      Alat pengabdian mayarakat
Para warga perguruan tinggi mempunyai perasaan yang halus sebagai orang Indonesia, namun jiwa mereka dibentuk oleh metodologi Barat. Tentu saja, introduksi ilmu pengetahuan serta implementasi hasil kemajuan teknologi pada suatu masyarakat tradisional bukan lah suatu hal yang bisa berlangsung tanpa kerumitan, tetapi dengan fungsi perguruan tinggi, membina dan menciptakan kultur masyarakat,bukan saja dengan melalui inovasi-inovasi, tetapi juga karena menyiapkan lingkungan agar dapat menerima hal itu. Namun segala kemungkinan itu perguruan tinggi tidak lepas dari peranannya untuk mempercepat proses modernisasi.
Perguruan tinggi merupakan tempat melakukan eksperimen dan sekaligus menjadi sebuah prototipe dari masyarakat Indonesia di masa depan. Sebagai tempat eksperimen perguruan tinggi mencoba meleburkan semua suku,etnis, dan bercampurnya kebudayaan dan agama, sehingga berfungsi dalam menangkal munculnya disintegrasi bangsa. Dengan demikian berbagai sifat, maka perguruan tinggi sebagai sumber kekuatan moral karena dia memiliki satu referensi,sebuah contoh yang dapat ditiru. Naming, karena tujuan utamanya ialah ingin mengungkapkan kebenaran ilmiah dan etika, maka orang berharap kepada perguruan tinggi untuk bersikap rasional objektif dalam melihat sesuatu masalah.Dalam teori bahwa perguruan tinggi ialah agen utama pembaharuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti di dalam proses pembentukan pemerintahan orde baru tahun 1970-an dimana perannya nyata yang telah dimainkan dosen dengan mahasiswa dengan cara sendiri-sendiri telah memberikan sumbangan besar bagi pemerintahan orde baru. Mewakili perguruan tinggi dalam tubuh kekuasaan, para dosen yang telah menjadi menteri berfungsi sebagai penghubung antara kekuasaan dengan mahasiswa. Perguruan tinggi mengorganisasikan dan menjadi tempat seminar, temu karya, symposium secara teratur, dimana saling bertemu kelompok militer,teknorat, dan mahasiswa.
2.      Budaya Akademik
a)      Pemahaman
Akademik berasal dari academia, yaitu sekolah yang diadakan Plato. Kemudian berubah yang berkaitan dengan menjadi istilah akadimi yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar,sebagai tempat dilakukan kegiatan mengembangkan intelektual. Istilah akademi selanjutnya mencakpun pengertian kegiatan intelektual yang bersifat refleksi, kritis, dan sistematis.
Dalam kaitannya dengan nilai-nilai pancasila ruang lingkup pemikiran akademi menurut Pranarka adalah sebagai berikut :
Pertama,pengelohan ilmiah mengenai pancasila, adanya atau eksistensi objektif pancasila, pancasila sebagai data empiris, yaitu sebagai ideologi, dasar negara dan sumber hukum yang terjadi di dalam sejarah.
Kedua, mengungkapkan ajaran yang terkandung dalam pancasila, yaitu mempelajari faktor-faktor objektif  yang membentuk adanya pancasila itu. Penelusurannya dilakukan dengan pendekatan disiplin ilmu kebudayaan termaksud di dalamnya etnologi,antropologi, sosiologi,hukum,bahasa,dan ilmu kenegaraan. Dengan menggali faktor-faktor yang ikut membentuk perkembangan pemikiran mengenai pancasila, dapat pula di ungkapkan isi maupun fungsi pancasila secara analitis. Dengan demikian, dapat di ungkapkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam pancasila.
Ketiga, renungan refleksif dan sistematis mengenai pancassila yang sifatnya di olah dengan keyakinan-keyakinan pribadi mengenai kebenaran-kebenaran yang sifatnya mendasar. Jenis pendekatan ketiga ini adalah kegiatan intelektual yang dilakukan dalam rangka filsafat dan teologi. Perbedaanya adalah teologi renungan fundamental mengenai pancasila dilaksanakan pada wahyu yang di imani, sedangkan atas dasar keyakinan, pemikiran, dan pengalaman manusiawi.
Keempat, studi perbandingan ajaran pancasila dengan ajaran lain. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam rangka pemikiran filosofi,teologi, atau kegiatan ilmiah. Namun masing-masing mempunyai metologinya sendiri-sendiri. Studi perbandingan ini mempunyai persyaratan yang banyak. Ajaran-ajaran pancasila maupun ajaran lain di lihat/teliti terlebih dahulu, dan baru kemudian dibandingkan. Di dalam studi seperti ini masin-masing ajaran berkedudukan sebagai Normans et normata satu dengan yang lain.
Kelima, pengolahan ilmiah mengenai pelaksanaan pancasila, yaitu masalah pelaksanaan atau pengoperasionalisasinya. Pemikiran akademik itu dapat bergerak dalam ruang lingkup das sain maupun das sollen. Dalam kaitan dengan pemikiran akademis itu,baik ilmu filsafat ataupun teologi dapat mempunyai focus kepada ruang lingkup kenyataan seperti adanya ataupun kepada ruang lingkup pelaksanaan praktis.
Pendekatan ilmiah mengenai Pancasila adalah perlunya membangun studi ilmiah mengenai Pancasila, dimana asumsi-asumsi diuraikan,presisi metodologi dijelaskan,otensitas, dan verasitas, sumber dipelajari,permasalahan-permasalahan dirumuskan. Pengembangan pendekatan ilmiah mengenai Pancasia itu merupakan bagian penting dalam pengembangan pemikiran akademis, baik itu ilmu filsafat maupun teologi.
b. kebebasan akademik
Bagi masyarakat luas di luar perguruan tinggi, citra tentang watak ilmiah ini di tentukan oleh segenap kegiatan perguruan tinggi yang secara langsung dapat di lihat oleh masyarakat, seperti pengabdian masyarakat,seminar terbuka, dan publikasi-publikasi. Secara umum, dikatakan bahwa suasana ilmiah dan watak ilmiah suatu perguruan tinggi di tentukan oleh kepatuhannya kepada kaidah-kaidah ilmiah dalam melaksanakan ke-3 fungsinya, yaitu : pendidikan,penelitian, dsn pengabdian kepada masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam PP no.30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi menegaskan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, antara lain sebagai berikut :
1)      Kebebasan kademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota akademik untuk secara bertanggung jawab dan mandiri untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan pengembangan iptek.
2)      Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosennya menyampaikan fikiran dan pendapat di perguruan tinggi yang bersangkutan.
3)      Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan.

3.      Kampus sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
a.       Kampus dan Politik
Kampus sebagai arena politik diawali setelah Indonesia merdeka karena dengan pertimbangan politik untuk menolak terhadap ssa kekuatan kolonial dan dalam bidang ilmu terhadap perguruan tinggi. Pada tahun 1950-an intervensi politik dalm kampus menampakkan wajah baru,keinginan partai-partai politik untuk menarik warga kampus, terutama dosen dan mahasiswa untuk menjadi pemikir,tokoh,pemimpin, dan pendukungnya di sambut oleh pihak kampus melalui peningkatan aktivitas organisasi ekstra universitas.
Pada masa demokrasi terpimpin, presiden Soekarno sering kali menyindir kampus dengan mengemukakan dosen sebagai watak konservatif dan kontra revolusi karena enggan berpikir di luar ke lai ilmu (text box thinking), kampus dituding sebagai menara gading. Menghadapi tudingan tersebur terdapat dua reaksi kampus. Pertama, menerimakritik pemerintah sambil menyesuaikan diri kepada corak politik nasional. Kedua, terjadi penolakan secara diam-diam terhadap ideologi,sistem dan susunan kekuasaan yang berlaku.
Sejak tahun 1970-an mulai terasa adanya perbedaan antara kampus dengan pemerintahan akibat dari peranan kampus untuk melakukan evaluasi hasil pembangunan. Kritik terhadap proses dan hasil pembangunan terus berlanjut sampai berakhirnya pemerintahan orde baru.
b.      Kampus dan Dominasi Birokrasi
Gerakan kampus yang sudah dianggap membahayakan kebijakan dasar nasional, yaitu stabilitas politik dan proses pembangunan nasional dengan melakukan intervensi yang bersifat kebirokrasian dan pembenahan politik yang melibatkan kehidupan kampus.
Permasalahan antara kampus dan dunia politik praktis menurut Arbi Sanit ada tiga sebab yang mengharuskan kamus terlibat dalam kehidupan politik, yaitu pertama usaha kampus untuk merealisasikan perannya sebagai pembaru kehidupan masyarakat. Kedua, kenyataan bahwa kampus merupakan sumber daya politik yang selalu menyediakan pemimpin dan kepemimpinan. Ketiga, watak kemandirian kampus tumbuh dari metode ilmiah, yaitu cara berpikir kritis.
Setelah jatuhnya rezim pemerintahan orde baru akibat dari perbedaan misi dan visi dengan kalangan kampus yang semakin meruncing, maka kehadiran kampus sebagai usaha meluruskan jalannya kehidupan bernegara tidak dapat di sangkal lagi. Namun, jatuhnya Soeharto kehidupan kenegaraan meninggalkan setumpuk permasalahan yang tidak mudah diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Permasalahan utama yang perlu mendapat perhatikan dalam rangka Pendidikan Pancasila ini adalah pembangunan hukum dan HAM. Apabila berbagai persoalan utama dalam kehidupan ketatanegaraan kita semenjak kemerdekaan tidak lepas dari kekuatan moral dari kalngan kampus, maka reformasi yang menjadi tuntutan utama kalangan kampus tentu tidak lepas dai upaya mereka dalam mencari solusi pemecahannya.

C.    Pancasila dalam Masyarakat Madani
Pancasila dalam masyarakat madani mengandung arti bahwa masyarakat yang sudah tersentuh peradaban maju, yaitu suatu masyarakat beradab yang membedakan masyarakat yang sudah maju dengan masyarakat yang masih terbelakang. Masyarakat madani terbentuk karena adanya kesediaan individu yang satu untuk menerima individu yang lain yang memiliki berbagai pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
1.      Pengertian Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani pertama kali digunakan oleh Filsuf Scotlandia yang bernama Adam Ferquson. Istilah ini digunakan untuk menunjujkkan masyarakat kota yang sudah tersentuh peradaban maju,yaitu suatu masyarakat pedalaman yang belum tersentuh kemajuan.
2.      Masyarakat Madani dan Demokratis
Masyarakat madani juga mengacu kepada kehidupan masyarakat yang berkualitas dan berperadaban.Masyarakat madani tercipta atas kondisi kesediaan individu untuk menerima berbagai pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.Tidak ada satu pihak manapun, termasuk pemerintah dan gerakan-gerakan prodemokrasi,yang berhak memaksakan aspirasi dan kemauannya sendiri.
3.      Good governance
Keberhasilan pembangunan ekonomi adalah daya saing melalui efisiensi pelayanan,mutu dan kepastian kebijakan publik.Dalam menghadapi tantangan tersebut salah satu prasyarat yang harus dikembangkan adalah good governance yaitu tata pemerintahan yang baik. Good governance bermakna sebagai kinerja suatu lembaga yang mengarah,mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik.Pengaruh good governance di Indonesia dilatar belakangi oleh
§  Faktor eksternal adalah pengaruh globalisasi yang mendorong negara-negara menghormati prinsip pasar dan demokrasi.
§  Faktor internal yaitu krisiss multidimensional yang terwujudnya korupsi, kolusi dan nepotisme, keadaan ini telah merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

D.    Pancasila dalam Konteks Globalisasi
Mengandung arti bahwa dimana terbentuknya suatu proses kehidupan yang serba luas, terbentuknya dunia tanpa batas yang meliputi segala aspek kehidupan, seperti aspek politik, ideologi,ekonomi,sosial dan budaya, yang dapat dirasakan oleh selruh umat manusia di dunia dalam satu ruang dan waktu.
1.      Pengertian Globalisasi
Para pemikir barat menyatakan globalisasi adalah sebagai suatu proses kehidupan yang serba luas dan meliputi segala aspek kehidupan, seperti politik, ideologi, sosial budaya, ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia di dunia. Terdapat 3 penyebab perkembangan pesat globalisasi, yaitu :
a.       Kemajuan teknologi
b.      Permintaan pasar dunia
c.       Logika kapitalis
2.      Proses globalisasi
Berikut ini karateristik dari proses globalisasi, yaitu :
a.       Masuknya budaya barat di Indonesia,terjadi dengan ekspansi perdagangan rempah-rempah yang diikuti oleh kolonialisasi.
b.      Globalisasi yang berarti terjadinya hubungan sistematik dari semua hubungan-hubungan sosial di bumi.
c.       Globalisasi mencakup fenomenologi kontraksi
d.      Fenomena globalisasi sifatnya refleksi
e.       Pemisahan terikat oleh ruang dan waktu
3.      Peranan negara dalam Globalisasi
Peran negara dan bangsa dalam era globalisasi, yaitu membuat kebijakan perpajakan (pajak bertarif rendah),sehingga negara masih memiliki kesempatan untuk menyejahterakan rakyatnya melalui kebijakan-kebijakan yang populis. Proses  globalisasi terjadi 3 jalur, yaitu transfer modal, iptek, serta transfer skill. Ke-3 jalur ini merupakan akibat kesulitan negara-negara terhadap :
a.       Lahan untuk investasi sudah tidak tersedia lagi
b.      Pasar hasil produksi sudah jenuh
c.       Sumber bahan baku dan energi langka.
Hampir semua bansa di dunia saling berlomba menguasai teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menggunakan teknologi tersebut untuk menciptakan keunggulan kompetitif bangsa. Teknologi informasi dan komunikasi memiliki 3 peranan dalam pembangunan bangsa, yaitu :
a.       Sebagai alat mengoptimalkan proses pembangunan, dengan memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan di daerah seluruh nusantara.
c.       Produk teknologi dan komunikasi merupakan komoditas yang sama dengan komoditas ekonomi lainnya yang mampu memberikan peningkatan pendapatan,baik perorang, dunia usaha, dan bahkan negara dalam bentuk devisa.


0 komentar:

Posting Komentar