A.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
1.
Pengertian
Paradigma
Istilah
paradigma menurut Kamus Bahasa Indonesia (Depdikbud 1990) memiliki pengertian,
yaitu :
a. Daftar
dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperhatikan konjugasi dan
deklinasi kata tersebut
b. Model
dalm teori ilmu pengetahuan
c. Kerangka
berpikir
Secara
terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu
pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah
Thomas S.Khun. Pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi
teoritis yang umum,sehingga merupakan sumber hukum,metode,serta penerapan dalam
ilmu pengetahuan yang menentukan sifat,serta karakter ilmu pengetahuan itu
sendiri(Kaelan 2000). Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin
banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan
kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan.
Contoh
dalam sosial mana kala suatu teori yang didasarkan kepada suatu hasil
penelitian ilmiah bedasarkan metode kuantatif yang mengkaji manusia dan
masyarakat berdasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata
hasil daripada ilmu pengetahuan secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek
dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Istilah ilmiah itu berkembang dalam
bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminologi dari suatu perkembangan
pembangunan yang mengandung konotasi pengertian :
a. Kerangka
berpikir
b. Sumber
nilai
c. Orientasi
arah
2.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Pembangunan
nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana
dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan
harus mencerminkan nila-nilai pancasila. Pembangunan nasional adalah untuk
manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai
makhluk individu dan sosial.
Pancasila
merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai,
kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan IPTEK. Apabila kita
melihat sila-sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan IPTEK,
yaitu sebagai berikut :
v Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan,mencipta,
perimbangan antara nasional dengan irasional, antar akal, rasa, dan kehendak.
Berdasarkan sia pertama ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan,
dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya
kepada kerugian manusia dan sekitarnya.
v Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa
manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah secara beradab. IPTEK adalah bagian
dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu
perkembangan IPTEK harus berdasarkan kepada ussaha-usaha mencapai kesejahteraan
umat manusia.
v Sila
Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa
nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan IPTEK, dengan IPTEK
persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan
persahabatan antara daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari
kemajuan IPTEK.
v Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai sila ke-4 ini dapat mendasari pemikiran
manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan IPTEK.
v Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan IPTEK harus dapat
menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan
hubungan antar manusia dengan sesamanya, hubungan manusia dengan Tuhan sebagai
penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka berada.
Pancsila
sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara
Kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dlam kehidupan bernegara.
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 diwujudkan
melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan
demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan IPTEK serta
memperkihatkan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya
mengacu pada pada kepribadian bansa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat,mandiri,berkeadilan,sejahtera, maju,
dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Pembangunan
sebagai pengalaman pancasila diartikan sebagai upaya bersama untuk mengelola dan
memanfaatkan SDA,SDM serta sarana-sarana kehidupan sedemikian rupa sehingga
tercipta tingkat dan mutu kehidupan bangsa dan Negara secara seimbang, baik
dalam sikap dan perilaku warga bangsa maupun dalam tata kemasyarakatan. Proses
pembangunan terwujud dalam pelaksanaan emansipasi bangsa,modernisasi kehidupan
bangsa dan negara serta dinamisasi kehidupan masyarakat. Selain itu juga
terwujud dengan melaksanakan demokratisasi kehidupan bangsa dan negara,
integrasi nasional dan humanisasi bangsa dan negara. Kedudukan pancasila
sebagai paradigm pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini :
a. Pancasila
harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa.
Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berpikir yang objektif rasional
dalam pembangunan kepribadian bangsa.
b. Pancasila
sebagai landasan pembangunan nasional,perubahan yang terjadi dalam masyarakat
dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai
Pancasila yang dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Pancasila
merupakan arah pembangunan nasional,proses pembangunan nasional tidak lepas
dari control nilai-nilai pancasila.
d. Pancasila
merupakan etos pembangunan nasional, untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia
masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam
kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
e. Pancasila
sebagai moral pembangunan,sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur
Pancasila(norma-norma pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945)
dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam
perencanaan,pengorganisasian pelaksanaan,pengawasan maupun dalam evaluasinya.
Pembangunan
dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang arah nilai-nilai kemanusiaan
sebagai core values. Pancasila sebagai konfigurasi budaya bangsa merupakan
nilai-nilai budaya inti yang harus dijabarkan dan dikembangkan dalam sejumlah
nilai dan pranata sosial sejalan dengan perkembangan masyarakat,kemajuan
teknologi dan perubahan lingkungan.kelima nilai-nilai inti secara terpadu
menjadi rujukan dalam perkembangan pranata sosial dan pola tingakh laku
segenapwarga negara, baik secara perorangan maupun kolektif. Sebagai
konfigurasi budaya,nilai-nilai inti pancasila tidak dapat diperlukan
satu-persatu secara terpisah. Perlakuan butir demi butir akan menimbulkan
kesenjangan pada pemberian makna dan pengamalannya.
Dalam
menghadapi era globalisasi kita harus melihat dua karakteristik masyarakat
untuk pembangunan bangsa. Pertama, kemajemukan masyarakat dan keragaman budaya.
Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaruan.
Masyarakat majemuk indionesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat
pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi,
memerlukan pedoman bersama dlam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh
karena iru, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prpinsipp-prinsip
berikut ini.
a. Hormat
pada keyakinan religious setiap orang.
b. Hormat
terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek.
c. Kesatuan
sebagai bangsa yang melayani segala sektarianisme. Ini merupakan komitmen kepaa
nilai kebersamaan seluruh bangsa dan komitmen moral untuk mempertahankan
eksistensi dan perkembangan seluruh bangsa Indonesia.
d. Nilai-nilai
terkait dengan demokrasi konstitusional ( persamaan politis, hak-hak asasi,
hak-hak, dan kewajiban kewarganegaran).
e. Keadilan
sosial yang mencakup persamaan dan pemerataan.
3.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi,Politik,Ekonomi,Sosial-Budaya,
Pertahanan, dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a. Pengembangan
Ideologi
Dalam
pengembangan pancasila sebagai ideologi harus memandang sebagai ideologi yang
dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman.
Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam
kehidupan bangsa dan negara, seperti berikut ini :
1) Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai
dalm ideologi pancasilla dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu
tatanan kehidupan beragama, hukum, polotik, ekonomi, sosial-budaya, hankam, dan
sebagainya. Nilai dasar ini tidak berubah dengan gampang, sedangkan
penjabarannya nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara
kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar
tidak mudah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk
pasal 37 UUd 1945.
2) Wawasan
Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep negara bangsa Indonesia
dapat kita rangkum dari poko-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan
UUD 1945.
Negara adalah keada kehidupan
berkelompoknya bangsa Indonesia, yang :
a) Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
b) Didorong
oleh keinginan luhur bangsa, untuk
c) Berkehidupan
yang bebas, dalam arti
d) Merdeka,
berdaulat, bersatu, adil, dan makmur,
e) Berdasarkan
pancasila.
Dengan
adanya unsure pertama menjadi jelas bahwa kita di dalam bernegara tidak akan
sekuler. Dengan adanya unsure kedua kita di dalam bernegara tidak merupakan
negara agama melainkan berwawasan kebangsaan (didorong oleh keinginan luhur
bangsa). Sedangkan unsur berikutnya menjelaskan wawasan kebangsaan tersebut.
Oleh karena itu, wawasan kebangsaaan Indonesia atau nasionalisme Indonesia ialah
berkebangsaan yang bebas,yaitu merdeka,berdaulat,bersatu,adil, dan makmur.Pancasila
dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk
agar tetap terkait erat sebagai bangsa bersatu.
b. Pengembangan
Politik
Landasan kekuasaan dan kedaulatan,
berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa,dinamika dan tuntutan informasi dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,serta sesuai dengan jiwa san
semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPRS,DPR, dan lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi,wewenang,dan bertanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan
politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah :
1) Sistem
politik nasional yang berkedaulatan rakyat,demokratis dan terbuka.
2) Kemandirian
partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3) Pendidikan
politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
4) Pemilihan
umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang demokrasi
yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut:
1) Demokrasi
sebagai sistem pemerintahan, meliputi rakyat sebagai pendukung kekuasaan dan
pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Dukungan rakyat kepada pemerintahan dapat
menjadikan pemerintah membuat kebijakan yang dapat dipercayai rakyat untuk
membawa kesejahteraan kepadanya.
2) Demokrasi
sebagai kebudayaan politik, dalam masyarakat yang sedang membangun harus
melakukan perubahan melaui proses dari budaya tradisional patrimodial kepada
cara berpikir rasional objektif yang dapat memperkuat kemandirian bagi setiap
warga negara. Kesetaraan dan persamaan hak yang disadari oleh setiap warga
negara merupakan keberhasilan proses demokratisasi.
3) Demokrasi
sebagai struktur organisasi, badan-badan dalam pemerintahan demokrasi harus
dapat melaksanakan fungsi dan perannya, seperi organisasi masyarakat,partai
politik,DPR,pemerintah (eksekutif),birokrasi dan peradilan. Keberhasilan proses
demokrasi sangat ditentukan oleh keseimbangan dari peran dan kedudukan
badan-badan tersebut. Dalam posisi yang seimbang setiap badan yang lainnya.
Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya
politik yang rasional objektif. Ham harus dilaksanakan secara kenteksual sesuai
dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbangan
peranan lembaga-lembaga demokrasi.
c. Pengembangan
sosial budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka
referensi identifikasi diri kalau pancasila semakin credible, yaitu bahwa
masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara :
1) Dihormati
martabatnya sebagai manisia
2) Diperlakukan
secara manusiawi
3) Mengalami
solidaritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan
budaya
4) Memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik
5) Merasakan
kesejahteraan yang layak sebagai manusia
d. Pengembangan
ekonomi
Pengembangan dan peningkatan SDM
terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut :
1) Memiliki
kemampuan dasar untuk berkembang.
2) Mampu
menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah SDA secara efektif,efisien,
lestari dan berkesinambung.
3) Memiliki
etos professional, tanggung jawab atas pengembangan keahliannya,kejujuran dalm
pelaksaana tugas, ketelitian pelayanan kepada mesyarakat, penghargaaan terhadap
waktu dan ketetapan wakru.
Penciptaan kesejahteraan yang merata
berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, pendidikan, kesehatan, dan
informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalahan,bagaimana
kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos ekonomi
dengan nilai-nilai etis Pancasila?
e. Pengembangan
Hankam
Kondisi keamanan yang stabil sangat
mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan sebaliknya keberhasilan
pembangunan nasional juga harus dapat menunjang terciptanya kondisi keamanan
yang stabil. Hasil pembangunan yang tidak adil dan merata dapat menimbulkan
kesenjangan yang akhirnya akan berpengaruh terhadap stabilitas pertahanan
negara. Oleh karena itu, sangat diharapkan sehingga menghasilkan keseimbangan
dan keserasian dalam kehidupan nasional. Hukum di Indonesia dalam
praktiknya belumlah menggembirakan,
karena kesadaran hukum dikalangan supra-struktural dan infra-struktural masih
memprihatikan.
Kepatuhan terhadap hukum harus
didahului oleh pemahaman yang memadai tentang materi hukum yang berlaku.
Semenjak Dekrit Presiden 5 julu 1959 secara implisit bahwa supremasi hukum
mulai berada.
B.
Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan
1.
Pemahaman Aktualisasi
Kata kunci dalam pembahasan ini
adalah aktualisasi, menurut KBBI beraasal dari kata “aktual” artinya
betul-betul ada, terjadi atau sesungguhnya. Aktualisasi sesuatu mengaktualkan.
Dalam masalah ini adalah bagaimana nilai-nilai pancasila itu benar-benar dapat
tercermin dalam sikap dan perilaku dari seluruh warga negara, mulai dari
aparator dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara memerlukan kondisi dan
iklim yang memungkinkan segenap lapisan masyarakat yang dapat mencerminkan
nilai-nilai Pancasila itu dan dapat terlihat dalam perilaku yang sesungguhnya,
bukan hanya sekedar lips serviceuntuk mencapao keinginan pribadi dengan
mengajak orang lain untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai yang
sesungguhnya. Oleh karena itu, merealisasikan pancasila dlam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara sesungguhnya dapat dilakukan
melalui cara-cara sebagai berikut.
a) Aktualisasi
Pancasila sebagai objek, yaitu melaksanakan Pancasila dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, meliputi bidang legislatif,eksekutif,yudikatif dan
dalam bidang kehidupan kenegaraan lainnya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan
tertib hukum Indonesia didasarkan atas filsafat negara Pancasila, asas politik
kedaulatan rakyat dan tujuan negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
b) Aktualisasi
Pancasila secara subjektif yaitu Pelaksanaan Pancasila secara subjektif sangat
ditentukan oleh kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan
pancasila.
1.
Tridarma
Perguruan Tinggi
Sesuai dengan tujuan perguruan
tinggi sebagimana dinyatakan dalam PPP no.30 Tahun 1990 tentang perguruan
tinggi, ialah perguruan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik atau profesional yang dapat menerapkan,mengembangkan,dan menciptakan
ilmu pengetahuan teknologi, dan kesenian serta menyumbangkan untuk meningkatkan
taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional. Oleh karena itu,
untuk mencapai tujuan tersebut perguruan tinggi memiliki motto yang dikenal“Tri
Dharma Perguruan Tinggi” yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan
Tinggi (universitas) adalah tempat pertemuan utama dari berbagai kelompok
merupakan simbol dan kenyataan. Sebagai simbol karena di dalam sector modern
perguruan tinggi dianggap sebagai lembaga paling modern dan pembaharuan. Tempat
yang nyata karena ia merupakan satu tempat dimana berangkat para intelektual,
apakah mereka masih mahasiswa atau sudah menjadi dosen.Universitas iaalah
sebuah pusat dengan perannya menghasilkan pemimpin yang cocok di masa kini dan
mempelopori modernisasi. Pada awalnya universitas merupakan “gagasan
impor”.Bahkan di Indonesia universitas merupakan sebuah gabungan antara
“puin-puing kolonial” dengan “pengaruh Amerika”,pencampuran sosio-budaya Barat
dengan Indonesia. Perguruan tinggi di Indonesia telah mempunyai moto dengan
fungsi,yaitu“Tri Dharma Perguruan Tinggi”, yaitu :
1) Tempat
pengajaran dan pendidikan
2) Tempat
penelitian ilmiah
3) Alat
pengabdian mayarakat
Para warga perguruan tinggi
mempunyai perasaan yang halus sebagai orang Indonesia, namun jiwa mereka
dibentuk oleh metodologi Barat. Tentu saja, introduksi ilmu pengetahuan serta
implementasi hasil kemajuan teknologi pada suatu masyarakat tradisional bukan
lah suatu hal yang bisa berlangsung tanpa kerumitan, tetapi dengan fungsi
perguruan tinggi, membina dan menciptakan kultur masyarakat,bukan saja dengan
melalui inovasi-inovasi, tetapi juga karena menyiapkan lingkungan agar dapat
menerima hal itu. Namun segala kemungkinan itu perguruan tinggi tidak lepas
dari peranannya untuk mempercepat proses modernisasi.
Perguruan tinggi merupakan tempat
melakukan eksperimen dan sekaligus menjadi sebuah prototipe dari masyarakat
Indonesia di masa depan. Sebagai tempat eksperimen perguruan tinggi mencoba
meleburkan semua suku,etnis, dan bercampurnya kebudayaan dan agama, sehingga
berfungsi dalam menangkal munculnya disintegrasi bangsa. Dengan demikian
berbagai sifat, maka perguruan tinggi sebagai sumber kekuatan moral karena dia
memiliki satu referensi,sebuah contoh yang dapat ditiru. Naming, karena tujuan
utamanya ialah ingin mengungkapkan kebenaran ilmiah dan etika, maka orang
berharap kepada perguruan tinggi untuk bersikap rasional objektif dalam melihat
sesuatu masalah.Dalam teori bahwa perguruan tinggi ialah agen utama pembaharuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti di dalam proses pembentukan
pemerintahan orde baru tahun 1970-an dimana perannya nyata yang telah dimainkan
dosen dengan mahasiswa dengan cara sendiri-sendiri telah memberikan sumbangan
besar bagi pemerintahan orde baru. Mewakili perguruan tinggi dalam tubuh
kekuasaan, para dosen yang telah menjadi menteri berfungsi sebagai penghubung
antara kekuasaan dengan mahasiswa. Perguruan tinggi mengorganisasikan dan
menjadi tempat seminar, temu karya, symposium secara teratur, dimana saling
bertemu kelompok militer,teknorat, dan mahasiswa.
2.
Budaya
Akademik
a) Pemahaman
Akademik berasal dari academia,
yaitu sekolah yang diadakan Plato. Kemudian berubah yang berkaitan dengan
menjadi istilah akadimi yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar,sebagai
tempat dilakukan kegiatan mengembangkan intelektual. Istilah akademi
selanjutnya mencakpun pengertian kegiatan intelektual yang bersifat refleksi,
kritis, dan sistematis.
Dalam kaitannya dengan nilai-nilai
pancasila ruang lingkup pemikiran akademi menurut Pranarka adalah sebagai
berikut :
Pertama,pengelohan ilmiah mengenai
pancasila, adanya atau eksistensi objektif pancasila, pancasila sebagai data
empiris, yaitu sebagai ideologi, dasar negara dan sumber hukum yang terjadi di
dalam sejarah.
Kedua, mengungkapkan ajaran yang
terkandung dalam pancasila, yaitu mempelajari faktor-faktor objektif yang membentuk adanya pancasila itu.
Penelusurannya dilakukan dengan pendekatan disiplin ilmu kebudayaan termaksud
di dalamnya etnologi,antropologi, sosiologi,hukum,bahasa,dan ilmu kenegaraan.
Dengan menggali faktor-faktor yang ikut membentuk perkembangan pemikiran
mengenai pancasila, dapat pula di ungkapkan isi maupun fungsi pancasila secara
analitis. Dengan demikian, dapat di ungkapkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam
pancasila.
Ketiga, renungan refleksif dan
sistematis mengenai pancassila yang sifatnya di olah dengan keyakinan-keyakinan
pribadi mengenai kebenaran-kebenaran yang sifatnya mendasar. Jenis pendekatan
ketiga ini adalah kegiatan intelektual yang dilakukan dalam rangka filsafat dan
teologi. Perbedaanya adalah teologi renungan fundamental mengenai pancasila
dilaksanakan pada wahyu yang di imani, sedangkan atas dasar keyakinan,
pemikiran, dan pengalaman manusiawi.
Keempat, studi perbandingan ajaran
pancasila dengan ajaran lain. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam rangka
pemikiran filosofi,teologi, atau kegiatan ilmiah. Namun masing-masing mempunyai
metologinya sendiri-sendiri. Studi perbandingan ini mempunyai persyaratan yang
banyak. Ajaran-ajaran pancasila maupun ajaran lain di lihat/teliti terlebih
dahulu, dan baru kemudian dibandingkan. Di dalam studi seperti ini masin-masing
ajaran berkedudukan sebagai Normans et
normata satu dengan yang lain.
Kelima, pengolahan ilmiah mengenai
pelaksanaan pancasila, yaitu masalah pelaksanaan atau pengoperasionalisasinya.
Pemikiran akademik itu dapat bergerak dalam ruang lingkup das sain maupun das sollen. Dalam
kaitan dengan pemikiran akademis itu,baik ilmu filsafat ataupun teologi dapat
mempunyai focus kepada ruang lingkup kenyataan seperti adanya ataupun kepada
ruang lingkup pelaksanaan praktis.
Pendekatan ilmiah mengenai
Pancasila adalah perlunya membangun studi ilmiah mengenai Pancasila, dimana
asumsi-asumsi diuraikan,presisi metodologi dijelaskan,otensitas, dan verasitas,
sumber dipelajari,permasalahan-permasalahan dirumuskan. Pengembangan pendekatan
ilmiah mengenai Pancasia itu merupakan bagian penting dalam pengembangan
pemikiran akademis, baik itu ilmu filsafat maupun teologi.
b. kebebasan akademik
Bagi masyarakat luas di luar
perguruan tinggi, citra tentang watak ilmiah ini di tentukan oleh segenap
kegiatan perguruan tinggi yang secara langsung dapat di lihat oleh masyarakat,
seperti pengabdian masyarakat,seminar terbuka, dan publikasi-publikasi. Secara
umum, dikatakan bahwa suasana ilmiah dan watak ilmiah suatu perguruan tinggi di
tentukan oleh kepatuhannya kepada kaidah-kaidah ilmiah dalam melaksanakan ke-3
fungsinya, yaitu : pendidikan,penelitian, dsn pengabdian kepada masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan
dalam PP no.30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi menegaskan kebebasan
akademik dan otonomi keilmuan, antara lain sebagai berikut :
1) Kebebasan
kademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota akademik untuk secara
bertanggung jawab dan mandiri untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait
dengan pendidikan pengembangan iptek.
2) Kebebasan
mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang
memungkinkan dosennya menyampaikan fikiran dan pendapat di perguruan tinggi
yang bersangkutan.
3) Otonomi
keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah
keilmuan.
3.
Kampus
sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
a. Kampus
dan Politik
Kampus sebagai arena politik
diawali setelah Indonesia merdeka karena dengan pertimbangan politik untuk
menolak terhadap ssa kekuatan kolonial dan dalam bidang ilmu terhadap perguruan
tinggi. Pada tahun 1950-an intervensi politik dalm kampus menampakkan wajah
baru,keinginan partai-partai politik untuk menarik warga kampus, terutama dosen
dan mahasiswa untuk menjadi pemikir,tokoh,pemimpin, dan pendukungnya di sambut
oleh pihak kampus melalui peningkatan aktivitas organisasi ekstra universitas.
Pada masa demokrasi terpimpin,
presiden Soekarno sering kali menyindir kampus dengan mengemukakan dosen
sebagai watak konservatif dan kontra revolusi karena enggan berpikir di luar ke
lai ilmu (text box thinking), kampus dituding sebagai menara gading. Menghadapi
tudingan tersebur terdapat dua reaksi kampus. Pertama, menerimakritik
pemerintah sambil menyesuaikan diri kepada corak politik nasional. Kedua,
terjadi penolakan secara diam-diam terhadap ideologi,sistem dan susunan
kekuasaan yang berlaku.
Sejak tahun 1970-an mulai terasa
adanya perbedaan antara kampus dengan pemerintahan akibat dari peranan kampus
untuk melakukan evaluasi hasil pembangunan. Kritik terhadap proses dan hasil
pembangunan terus berlanjut sampai berakhirnya pemerintahan orde baru.
b. Kampus
dan Dominasi Birokrasi
Gerakan kampus yang sudah dianggap
membahayakan kebijakan dasar nasional, yaitu stabilitas politik dan proses
pembangunan nasional dengan melakukan intervensi yang bersifat kebirokrasian
dan pembenahan politik yang melibatkan kehidupan kampus.
Permasalahan antara kampus dan
dunia politik praktis menurut Arbi Sanit ada tiga sebab yang mengharuskan kamus
terlibat dalam kehidupan politik, yaitu pertama usaha kampus untuk
merealisasikan perannya sebagai pembaru kehidupan masyarakat. Kedua, kenyataan
bahwa kampus merupakan sumber daya politik yang selalu menyediakan pemimpin dan
kepemimpinan. Ketiga, watak kemandirian kampus tumbuh dari metode ilmiah, yaitu
cara berpikir kritis.
Setelah jatuhnya rezim pemerintahan
orde baru akibat dari perbedaan misi dan visi dengan kalangan kampus yang
semakin meruncing, maka kehadiran kampus sebagai usaha meluruskan jalannya
kehidupan bernegara tidak dapat di sangkal lagi. Namun, jatuhnya Soeharto
kehidupan kenegaraan meninggalkan setumpuk permasalahan yang tidak mudah
diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Permasalahan utama yang perlu
mendapat perhatikan dalam rangka Pendidikan Pancasila ini adalah pembangunan
hukum dan HAM. Apabila berbagai persoalan utama dalam kehidupan ketatanegaraan
kita semenjak kemerdekaan tidak lepas dari kekuatan moral dari kalngan kampus,
maka reformasi yang menjadi tuntutan utama kalangan kampus tentu tidak lepas
dai upaya mereka dalam mencari solusi pemecahannya.
C.
Pancasila
dalam Masyarakat Madani
Pancasila dalam masyarakat madani mengandung
arti bahwa masyarakat yang sudah tersentuh peradaban maju, yaitu suatu
masyarakat beradab yang membedakan masyarakat yang sudah maju dengan masyarakat
yang masih terbelakang. Masyarakat madani terbentuk karena adanya kesediaan
individu yang satu untuk menerima individu yang lain yang memiliki berbagai
pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
1. Pengertian
Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani pertama
kali digunakan oleh Filsuf Scotlandia yang bernama Adam Ferquson. Istilah ini
digunakan untuk menunjujkkan masyarakat kota yang sudah tersentuh peradaban
maju,yaitu suatu masyarakat pedalaman yang belum tersentuh kemajuan.
2. Masyarakat
Madani dan Demokratis
Masyarakat madani juga mengacu
kepada kehidupan masyarakat yang berkualitas dan berperadaban.Masyarakat madani
tercipta atas kondisi kesediaan individu untuk menerima berbagai pandangan
politik dan sikap sosial yang berbeda.Tidak ada satu pihak manapun, termasuk
pemerintah dan gerakan-gerakan prodemokrasi,yang berhak memaksakan aspirasi dan
kemauannya sendiri.
3. Good
governance
Keberhasilan pembangunan ekonomi
adalah daya saing melalui efisiensi pelayanan,mutu dan kepastian kebijakan
publik.Dalam menghadapi tantangan tersebut salah satu prasyarat yang harus
dikembangkan adalah good governance
yaitu tata pemerintahan yang baik. Good governance bermakna sebagai kinerja
suatu lembaga yang mengarah,mengendalikan atau mempengaruhi masalah
publik.Pengaruh good governance di Indonesia dilatar belakangi oleh
§ Faktor
eksternal adalah pengaruh globalisasi yang mendorong negara-negara menghormati prinsip
pasar dan demokrasi.
§ Faktor
internal yaitu krisiss multidimensional yang terwujudnya korupsi, kolusi dan
nepotisme, keadaan ini telah merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa.
D.
Pancasila
dalam Konteks Globalisasi
Mengandung arti bahwa dimana
terbentuknya suatu proses kehidupan yang serba luas, terbentuknya dunia tanpa
batas yang meliputi segala aspek kehidupan, seperti aspek politik, ideologi,ekonomi,sosial
dan budaya, yang dapat dirasakan oleh selruh umat manusia di dunia dalam satu
ruang dan waktu.
1. Pengertian
Globalisasi
Para
pemikir barat menyatakan globalisasi adalah sebagai suatu proses kehidupan yang
serba luas dan meliputi segala aspek kehidupan, seperti politik, ideologi,
sosial budaya, ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia di dunia.
Terdapat 3 penyebab perkembangan pesat globalisasi, yaitu :
a. Kemajuan
teknologi
b. Permintaan
pasar dunia
c. Logika
kapitalis
2. Proses
globalisasi
Berikut ini karateristik dari
proses globalisasi, yaitu :
a. Masuknya
budaya barat di Indonesia,terjadi dengan ekspansi perdagangan rempah-rempah
yang diikuti oleh kolonialisasi.
b. Globalisasi
yang berarti terjadinya hubungan sistematik dari semua hubungan-hubungan sosial
di bumi.
c. Globalisasi
mencakup fenomenologi kontraksi
d. Fenomena
globalisasi sifatnya refleksi
e. Pemisahan
terikat oleh ruang dan waktu
3. Peranan
negara dalam Globalisasi
Peran negara dan bangsa dalam era
globalisasi, yaitu membuat kebijakan perpajakan (pajak bertarif
rendah),sehingga negara masih memiliki kesempatan untuk menyejahterakan
rakyatnya melalui kebijakan-kebijakan yang populis. Proses globalisasi terjadi 3 jalur, yaitu transfer
modal, iptek, serta transfer skill. Ke-3 jalur ini merupakan akibat kesulitan
negara-negara terhadap :
a. Lahan
untuk investasi sudah tidak tersedia lagi
b. Pasar
hasil produksi sudah jenuh
c. Sumber
bahan baku dan energi langka.
Hampir semua bansa di dunia saling
berlomba menguasai teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat serta menggunakan teknologi tersebut untuk
menciptakan keunggulan kompetitif bangsa. Teknologi informasi dan komunikasi
memiliki 3 peranan dalam pembangunan bangsa, yaitu :
a. Sebagai
alat mengoptimalkan proses pembangunan, dengan memberikan dukungan terhadap
manajemen dan pelayanan kepada masyarakat.
b. Sebagai
perekat persatuan dan kesatuan bangsa, melalui pengembangan sistem informasi
yang menghubungkan semua institusi dan di daerah seluruh nusantara.
c. Produk
teknologi dan komunikasi merupakan komoditas yang sama dengan komoditas ekonomi
lainnya yang mampu memberikan peningkatan pendapatan,baik perorang, dunia
usaha, dan bahkan negara dalam bentuk devisa.
0 komentar:
Posting Komentar